Pembinaan LKS

Hubungi

Pembinaan LKS
DINSOS INDRAMAYU- Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS) merupakan salah satu dari 12 Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS).
Dalam upaya meningkatkan kualitas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Indramayu, Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan visitasi dan pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Kabupaten Indramayu yaitu Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Patrol dan Yayasan Dharma Satya Graha yang ada di Kecamatan Haurgeulis. Senin, 15 April 2023.
Kegiatan Visitasi dan pembinaan ini ditujukan agar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial mampu meningkatkan kualitas pelayan dengan lebih baik lagi.

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection