Rehabilitasi Sosial

Hubungi

Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pembinaan teknis di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
  • pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pelaksanaan pelayanan teknis di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luarpanti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;-
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar di luar panti dan/atau lembaga serta penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Rehabilitasi Sosial Dasar;
  2. Kelompok Substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya;
  3. Kelompok Substansi Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan.

 

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection