Bidang Rehabilitasi Sosial
Bidang Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi :
Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :