Verifikasi dan Validasi Usulan DTKS – Bansos

Hubungi

DINAS SOSIAL – Sejalan dengan Program Prioritas Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, melalui Dinas Sosial Kabupaten Indramayu melaksanakan proses verifikasi dan validasi langsung terhadap usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan usulan kepesertaan Bantuan Sosial yang dilaksanakan di Kecamatan Lohbener, Lelea dan Terisi, dan Cikedung, Rabu, 24 April 2024. Hal itu sesuai dengan amanat Permensos No. 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Bupati/ Walikota melalui Dinas Sosial daerah kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi atas usulan data”.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Sosial secara masif mendorong desa/ kelurahan selalu mengelola DTKS serta melaksanakan verifikasi terhadap kelayakan penerima bansos agar bantuan sosial tepat sasaran. Ada 1 desa/kelurahan mengajukan usulan DTKS-Bansos berdasarkan musyawarah desa/kelurahan di Kecamatan Lohbener yaitu Rambatan Kulon; 1 desa/kelurahan di Kecamatan Lelea yaitu Tamansari; 3 desa/kelurahan di Kecamatan Terisi yaitu Kendayakan, Karangasem, Cibereng; dan 3 desa/kelurahan di Kecamatan Cikedung yaitu Cikedung Lor, Cikedung, Mundakjaya. Jumlah keseluruhan 201 usulan yang kemudian diunggah di Aplikasi SIKS-NG setelah mendapat konfirmasi dan pemeriksaan dari Dinas Sosial. Sedangkan desa yang belum/tidak mengajukan usulan dihimbau untuk melakukan pemutakhiran data penerima bansos, khususnya penerima manfaat yang sudah meninggal namun belum dilaporkan ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS NG.

@ninaagustina1708
@diskominfoindramayu
@prokompimindramayu

#IndramayuBermartabat
#BekerjaDenganHati
#IndramayuPunyaCerita
#KotaManggaGedongGincu
#DinsosSIAP

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection