Kepala Dinas

Hubungi

Tugas & Fungsi Kepala Dinas Sosial

Tugas :

Kepala Dinas memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Sosial

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial
  • Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang sosial
  • Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang sosial
  • Pelaksanaan pengelolaan UPT
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection