Tugas & Fungsi Kepala Dinas Sosial
Tugas :
Kepala Dinas memiliki tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Sosial
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial
- Pelaksanaan Administrasi Dinas di bidang sosial
- Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama di bidang sosial
- Pelaksanaan pengelolaan UPT
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya