Sekretariat

Hubungi

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Umum dan Kepegawaian, Keuangan serta Perencanaan dan Evaluasi.

Dengan Melaksanakan Fungsi :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  • Perumusan kebijakan teknis dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  • Penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Dinas;
  • Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  • Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  • Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  • Penyusunan bahan laporan peyelenggaraan pemerintah daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  • Pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
  • Pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian

Memiliki tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas

Dengan Melaksanakan Fungsi :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas;
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
  • Pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  • Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  • Pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  • Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  • Penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • Pengelolaan dan pengadilan administrasi perjalanan dinas;
  • Penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

Memiliki tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas

Dengan Melaksanakan Fungsi :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  • Penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  • Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
  • Pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  • Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintah daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection