Sekilas Dinas Sosial

Hubungi

Dinas Sosial Kabupaten Indramayu Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, maka Dinas Sosial mempunyai Tugas Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang terjadi menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di Bidang Sosial.

Dinas Sosial Kabupaten Indramayu adalah Dinas dengan Klasifikasi B, susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Kepala Dinas,
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian;
    • Kelompok Substansi Perencanaan.

 3. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan:

    • Kelompok Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial;
    • Kelompok Substansi Data Kesejahteraan Sosial;
    • Kelompok Substansi Jaminan Sosial.

 4. Bidang Rehabilitasi Sosial, membawahkan :

    • Kelompok Substansi Rehabilitasi Sosial Dasar;
    • Kelompok Substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya;
    • Kelompok Substansi Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan.

 5. Bidang Pemberdayaan Sosial, membawahkan :

    • Kelompok Substansi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Sosial;
    • Kelompok Substansi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial;
    • Kelompok Substansi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial.

 6. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas)

 7. Kelompok Jabatan Fungsional.

TERBARU

Scroll to Top

Schedule Appointment

Fill out the form below, and we will be in touch shortly.
Contact Information
Vehicle Information
Preferred Date and Time Selection