Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, membawahkan :